Uang yang di terima SYL atas kebijakan tersebut mencapai miliaran rupiah, Alex juga mengatakan uang setoran tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi SYL.

“Pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilai nya mencapai miliaran rupiah,”imbuhnya.

“Uang yang dimintai SYL bersama-sama KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar 13,9 miliar rupiah,” tambahnya.

Alex pun menyinggung partai Nasdem yang di duga menerima aliran dana dari hasil pemungutan tersebut.

“Selain itu, di temukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang di tujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” jelasnya.

Para tersangka di sangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf B (ini terkait dengan gratifikasi) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ardi).