READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
Syahrul mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait pemerasan dari pimpinan KPK. Namun, di saat yang sama, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindal pidana Korupsi di Kementan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap hal tersebut bukan niat jahat Syahrul untuk menghambat proses hukum yang sedang di usut KPK terkait tindak pidana Korupsi di Kementan.
“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupai dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” kata Ali saat di konfirmasi, minggu (8/10).
Ali menyakini bahwa permohonan tersebut tidak dapat di berikan oleh LPSK, berdasarkan aturan yang berlaku bahwa perlindungan hanya dapat di berikan kepada pihak yang menjadi saksi atau korban, bukan pelaku utama.
“Sama seperti dalam pemberian status Juctice Collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga. Misalnya, seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan Korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan Korupsi di kementerian Pertanian. KPK mengaku sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Namun hingga kini KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, beredar isu bahwa pimpinan KPK melakukan pemerasan kepada Mantan Mentan Syahrul.
Kasus pemerasan yang di duga di lakukan pimpinam KPK sudah naik ketahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara di maksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ketahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi berupa pemerasan,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, sabtu (7/10). (Ardi).