READNEWS.ID, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Direktur PT Shandipala Arthapitra Paulus Tannos, Jumat (24/1/2025).
Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Kemendagri senilai Rp 2,3 truliun, telah di tetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak 2019. Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya. Ia pun menjadi buronan (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk menyelesaikan persyaratan administrasi guna memulangkan Paulus Tannos.
“KPK menangkap Paulus Tannos di Singapura dan langsung melakukan penahanan, untuk segera mengekstradisi atau memulangkannya ke Indonesia,” ucap Fitroh.
Di beritakan, KPK tengah memproses kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani.
Sebelumnya, proyek e-KTP ini telah menjerat sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan pejabat Kemendagri.
Mereka diduga menerima aliran dana dari proyek yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Namun, realisasinya justru diwarnai dengan dugaan korupsi besar-besaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Di ketahui, kasus e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang menyita perhatian publik. Masyarakat berharap KPK mampu mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan membawa para pelaku ke meja hijau. (AHK)