Tagor menjelaskan, ketika sudah menerima jadwal terkait penerimaan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI, maka pihaknya pasti akan kami kabarkan mungkin lewat media massa atau sosial.
Menjawab pertanyaab awak media, Tagor tak menampik bahwa ada temuan surat suara yang rusak usai proses penyortiran. Namun begitu, jumlahnya tidak terlalu signifikan.
Terkait surat suara rusak itu, pihaknya juga sudah mencatatnya. Namun, untuk angka pasti jumlah surat suara yang rusak, pihaknya akan berikan melalui Kasubbag Logistik KPU Kota Padangsidimpuan.
“Tapi kalau dari pengecekan yang saya lakukan kemarin di Gudang Logistik, (jumlah surat suara rusak) di bawah angka 50 kalau tidak salah,” ungkap Tagor.
Koordinasi terkait Surat Suara Rusak
Saat ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumut. Yang mana, pihaknya melakukan koordinasi terkait penggantian logistik surat suara yang rusak tersebut.
Terkait pendistribusian surat suara, menurut Tagor, ini berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) per tempat pemungutan suara (TPS) plus 2 persen sebagai cadangan. Dan hal tersebut, sudah memunculkan angka yang pasti untuk pendistribusian ke TPS.
“Maka, jika ada surat suara rusak, kami akan melapor terlebih dahulu ke KPU Provinsi Sumut. Tindaklanjutnya, akan ada penggantian logistik yang rusak tersebut,” tukas Tagor.
Sebagai informasi, untuk TPS Reguler ada 700 yang tersebar 79 Kelurahan/Desa se-Kota Padangsidimpuan. Serta, 2 TPS lokasi khusus (Loksus) yang berada di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.