Guspardi Gaus juga menambahkan bahwa rapat konsinyering semula menghasilkan dua opsi percepatan pendaftaran capres dan cawapres di KPU. Opsi pertama 10-16 Oktober, lalu Opsi kedua, 19-25 Oktober.

“Setelah dilakukan pendalaman pengkajian dan diskusi semalam, dalam ranah konsinyering yang disepakati itu adalah opsi kedua 19-25 Oktober,” ucap Guspardi.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan tidak mempermasalahkan atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mempercepat jadwal pencalonan peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan, asalkan tidak melanggar aturan undang-undang (UU).

“Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu,” jelasnya saat acara diskusi di Gedung Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (AHK)