READNEWS.ID, BALUT – Beredar khabar bahwa untuk kebutuhan informasi publik terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif kabupaten Banggai Laut untuk pemilu legislatif 2024, KPUD Balut hanya akan mengakomodir media cetak dan stasiun Radio setempat sebagai sarana publikasi.
Hal itu mengacu hasil zoom meeting bersama KPU provinsi Sulteng, Senin (14/8), yang membahas PKPU No 10 Tahun 2023 TENTANG Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Hasilnya, KPUD Balut menyimpulkan bahwa guna kepentingan sosialisasi pemilu legislatif, hanya media cetak dan radio yang diberi fasilitas kemitraan bersama penyelenggara.
KPUD Banggai Laut kemudian menindak lanjutinya dengan mengundang dua media cetak dan pengelola stasiun Radio Benggawi (stasiun Radio milik pemda Balut, red) yang akan menayangkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap.
Keputusan tersebut artinya, KPUD Balut tidak melibatkan unsur Cyber Media (media online) yang selama ini telah berpartisipasi mengabarkan berita-berita pemilu dan telah jadi rujukan informasi warga.
Alih-alih mengakomodir media online, KPUD Balut malah lebih memilih Radio Benggawi untuk kegiatan publikasi padahal secara faktual stasiun radio milik pemda tersebut sudah lama non aktif karena minim sumber daya ditambah beberapa alat siarnya yang tidak berfungsi alias rusak.
Kebijakan ini memantik kekecewaan pegiat pers setempat.
Mereka menyayangkan keputusan itu dan menganggap komisioner dan jajaran sekretariat KPU Balut tidak paham makna dan arti pentingnya media massa online sebagai penyokong wujudnya transparansi pelayanan publik.
“Saya anggap lucu ini kebijakan. Kalau niatnya untuk sosialisasi dan publikasi kenapa KPU tidak libatkan media cyber!?” ucap pewarta media online setempat.
Menurutnya, tanpa mengecilkan peran media cetak dan Radio, sesungguhnya untuk mencapai tujuan publikasi dan sosialisasi maka cyber media atau media berita elektronik menempati posisi yang paling efektif, paling cepat dan paling luas menjangkau semua kalangan.
“Agaknya KPU Balut tidak mampu mengikuti perkembangan jaman. Sekarang sudah jaman digital bung, orang lebih suka lihat informasi di handphone,” ketusnya.
Hal senada terungkap pula ketika awak readnews berbincang dengan sejumlah warga Balut.
Mereka mengaku kaget dan menyesalkan sikap KPU Balut.
“Adoh, bagimana ini komisioner baru pe pikiran!?.., Kalu media online tidak dilibatkan suak torang mo ikuti perkembangan karena torang tidak balangganan media cetak,” sebut Ramli, warga setempat.
Padahal kata dia, sosialisasi anggota legislatif adalah sesuatu yang sangat penting karena warga berhak tahu para calon wakil rakyatnya.
“Saya pikir dorang (KPU, red) harus tinjau ulang dorang pe keputusan. Pak wartawan tolong muat ya..!?
Mewakili rakyat Banggai Laut, saya titip pesan ke Komisioner KPUD yang baru dilantik agar lebih cerdaslah dalam mengambil kebijakan. Jangan kaku menafsirkan aturan apalagi menyangkut hak informasi warga,” tandasnya.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari komisioner KPUD Balut. Sekretaris KPUD Balut, Suharno Sadenggel yang dihubungi readnews malam tadi (Senin, 14/8) membenarkan info tersebut dan mengaku akan membicarakannya lebih lanjut bersama jajaran. (Sbt)