READNEWS.ID, PALU – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) selaku Kuasa Hukum SL secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) pada 15 Desember 2025.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan posisi klien mereka yang saat ini berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh oknum dosen UIN Datokarama berinisial AGM.

Pengaduan masyarakat itu ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, menyusul dugaan adanya tindakan tidak objektif dan tidak profesional yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ressiber) Polda Sulteng dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/241/IX/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 3 September 2025.

Kuasa hukum menilai, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya sarat kejanggalan dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap SL, yang justru diduga sebagai korban penipuan dan kekerasan seksual.

Kuasa Hukum: Laporan Dipakai untuk Membungkam Korban

Penasehat hukum SL dari LBH Sulteng menegaskan bahwa laporan dugaan pengancaman tersebut diduga sengaja dibuat untuk menekan dan membungkam korban.

“Kami menilai perkara ini tidak berdiri secara objektif. Klien kami justru diduga merupakan korban penipuan dan kekerasan seksual, namun kemudian dilaporkan dengan dugaan pengancaman. Laporan polisi ini kami duga sengaja digunakan sebagai alat tawar-menawar agar klien kami dipaksa berdamai,” ujar kuasa hukum SL dalam pernyataan tertulisnya.

Menurutnya, penanganan perkara oleh penyidik Ressiber Polda Sulteng terkesan mengabaikan konteks peristiwa yang sebenarnya dialami klien mereka.

“Alih-alih menggali secara utuh posisi klien kami sebagai korban, penyidik justru memproses laporan yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Ini mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan korban,” tegasnya.

Minta Kapolda Ambil Alih Perkara

Dalam pengaduan masyarakat tersebut, LBH Sulteng secara tegas meminta Polda Sulteng untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses penanganan perkara, sekaligus mengevaluasi kinerja dan integritas penyidik Ressiber yang menangani laporan tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga mendesak agar Kapolda Sulawesi Tengah mengambil alih langsung seluruh tindakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan atas laporan polisi dimaksud.

“Kami meminta Kapolda Sulteng mengambil alih perkara ini secara langsung dan melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan klien kami sebagai terlapor, agar perkara ini dibuka secara terang, objektif, dan transparan,” lanjut kuasa hukum.

LBH Sulteng menegaskan, langkah pengaduan masyarakat ini ditempuh sebagai bentuk upaya hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil serta tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap korban.

“Kami berharap Polda Sulteng bertindak profesional, independen, dan berpihak pada keadilan, khususnya dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan,” pungkasnya.