READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Akibat nekat larikan anak gadis orang di bawah umur, sebut saja, Bunga (15), tanpa izin, seorang pemuda inisial, APT (27), diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pemuda ini diamankan, karena warga menyerahkannya ke Sat Reskrim Polres Tapsel lantaran nekat larikan dan nikahi anak gadis orang lain di bawah umur tanpa izin, pada Sabtu (20/04/2024) pagi lalu.

“Terlapor (APT-red) saat ini kami tahan di Mako Polres Tapsel,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Zulfikar, SH, MH, dalam rilis resminya, Rabu (24/04/2024) pagi.

Sebelumnya, Kasat memaparkan, kisah asmara terlarang antara APT dan Bunga ini, berawal pada Senin (11/03/2024) malam lalu. Saat itu, APT bersama Bunga pergi ke salah satu desa di Kabupaten Tapsel.

“Mereka, datang menemui salah satu pihak keluarga korban (Bunga),” ujar Kasat.

Di sana, lanjut Kasat, Bunga bercerita ke salah satu pihak keluarganya, jika ia ingin menikah dengan APT. Maka, menurut Bunga, ia nekat tidak pulang ke Rumah orangtuanya.

Lalu, salah satu pihak keluarga Bunga itu, menyuruhnya untuk memanggil APT. Setelahnya, APT datang. APT, menyatakan kesediaannya menikahi Bunga.