READNEWS.ID, PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi melaporkan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 1306 Kota Palu, Kopda Ibrahim, ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Babinsa saat bertugas di Pos Komando Rayon Militer (Koramil)-18/Sojol. Pelaporan ini berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Deputi LBH Sulteng, Rusman Rusli, SH. MH, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami tidak melihat itikad baik dari oknum Babinsa untuk meminta maaf. Langkah hukum ini kami ambil agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” ujar Rusman dalam rapat di kantor LBH Sulteng, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu, Kopda Ibrahim, melalui kuasa hukumnya, Nostry, memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Nostry menjelaskan bahwa pernyataan kliennya yang menjadi sorotan hanyalah artikulasi yang kurang tepat dan terjadi secara spontan dalam situasi yang menegangkan.
“Klien saya tidak bermaksud mencemarkan nama baik LBH Sulteng. Saat itu, ia hanya berusaha meluruskan informasi yang diduga tidak sesuai dengan dokumen yang dibacakan,” jelas Nostry, Rabu (12/2/2025).
Nostry juga menegaskan bahwa Kopda Ibrahim tidak memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan terhadap pihak mana pun.
“Tugas utama Babinsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban di desa binaannya. Klien saya hanya berusaha meredam ketegangan yang terjadi saat itu,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Kopda Ibrahim dalam sebuah video yang beredar, di mana ia menyebutkan bahwa LBH Sulteng telah dilaporkan oleh perusahaan PT RCK ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pernyataan tersebut dilontarkan saat Kopda Ibrahim meredam aksi protes warga Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, terkait keberadaan aktivitas perusahaan Galian C di desa tersebut.
“Itu dokumen kemarin sudah diperbaiki. Pengacaranya, kamu orang kemarin mendampingi dari LBH, sudah dilaporkan pencemaran nama baik karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan!” kata Kopda Ibrahim di hadapan massa.
Meskipun telah ada upaya klarifikasi dari pihak Kopda Ibrahim, LBH Sulteng tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum.
Nostry menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah berupaya berkomunikasi dengan LBH Sulteng untuk mencari solusi terbaik.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami semua dalam menjalankan tugas ke depan,” pungkas Nostry.