Lantas, lanjut Kapolsek, Polisi pun mengamankan pria tersebut yang tak lain adalah, DS. Dari DS, yang merupakan warga Desa Sihopuk Lama, Polisi pun menyita sejumlah barang bukti sebuah kaleng rokok.

Di dalam kaleng rokok itu, sebutnya, Polisi mendapati 3 paket sedang berisi sabu-sabu serta sepaket kecil yang juga berisi sabu. Masih di dalam kaleng, pihaknya juga menyita satu unit timbangan elektrik berikut sarungnya.

“Selanjutnya, sebuah sendok kecil terbuat dari sedotan. Sebuah pisau lipat. Sebungkus plastik klip besar yang berisikan 66 plastik klip kosong. Serta, satu unit Handphone warna hitam,” rinci Kapolsek.

Menurut Kapolsek, dari hasil interogasi, DS mengakui jika sabu-sabu berikut barang bukti lainnya itu, merupakan miliknya. Atas hal tersebut, Polisi membawa DS berikut seluruh barang bukti ke Polsek Padang Bolak guna pemeriksaan lebih lanjut.