READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto juga mengonfirmasi hal tersebut. Bahwa Putusan itu diputuskan majelis hakim pada Kamis (10/8).
Di kutip dari unggahan di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023.
Seperti yang nampak juga dari sebuah Video yang di bagikan hari ini oleh Kepala Bappilu Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Kamis (10/8), AHY sedang membacakan Putusan MK di hadapan sejumlah elite Demokrat seperti Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, Herman Khaeron, Herzaky sendiri hingga sang istri, Annisa Pohan di tengah perayaan hari ulang tahunnya .
“Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar Putusan Tolak,” kata AHY yang disambut riuh tepuk tangan elite-elite Demokrat dan sahabatnya.
Sejalan dengan itu, Menkumham Yasonna Laoly juga pernah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.
“Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu,” ungkap Yosanna pada Selasa (4/4) lalu.