READNEWS.ID, EDITORIAL – Penegakan hukum di Indonesia selalu menjadi perhatian utama masyarakat. Hal ini disebabkan oleh tingginya angka korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara. Seiring dengan meningkatnya ketertarikan masyarakat akan pentingnya independensi penegak hukum dalam mengemban keadilan, media-media lokal, nasional dan internasional pun semakin mengedepankan pembahasan hukum.
Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh jarak yang terlalu jauh antara si kaya dan si miskin, yang membuat mayoritas masyarakat menginginkan tegaknya hukum.
Diharapkan bahwa dengan tegaknya hukum, dapat diketahui bagaimana seseorang mendapatkan kekayaan secara tidak sah dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya. Namun, apabila petugas hukum yang seharusnya bertindak sebagai wasit justru turut serta terlibat menggunakan kewenangannya untuk membelokkan kebenaran, akibat keinginan sendiri, godaan ataupun tekanan (intervensi), maka bagaimana hukum dapat ditegakkan?
Ketiga lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu Polri, Kejaksaan, dan KPK, semakin gencar dalam menegakkan hukum di negeri ini. Hal ini didukung oleh mayoritas masyarakat yang sangat menginginkan tegaknya hukum, terutama dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.
Meski begitu, terdapat keraguan tentang independensi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Sebab praktek intervensi penegakan hukum masih saja ada dinegeri ini. Sehingga mempengaruhi kinerja dan independensi penegakan hukum.