READNEWS.ID, JAKARTA – Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim pada Selasa (21/05/2024) di Senayan, Jakarta guna diminta klarifikasinya terkait kenaikan Uang Kuliah unggal (UKT).
Nadiem Makarim dalam keterangannya di depan para Anggota DPR RI Komisi X menjelaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) berlaku untuk mahasiswa baru, Namun bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
“Jadi peraturan Kemendikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku pada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ucap Nadiem, Selasa (21/05/2024).
“Jadi menurut kami, ada mispersepsi di berbagai kalangan bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” imbuhnya.
Menurut Nadiem, kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.