“Oleh karena itu, UKT itu selalu berjenjang, yang artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan bagi yang tidak mampu, bayar lebih sedikit,” jelasnya.
Nadiem Makarim mengatakan, Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.
“Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuan,” ucap Nadiem.
Sebelumnya, Pemanggilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU yang dilakukan Komisi X DPR dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Kamis lalu (16/05/2024).
Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT. Berbagai kampus menaikan UKT di antaranya Unsoed, UGM, UI, Unri, hingga ITB. Buntut dari aksi tersebut DPR akhirnya memanggil Nadiem untuk diminta penjelasan mengenai kenaikan UKT. (AHK)