READNEWS.ID, PALU – Pertukaran mahasiswa antar negara menciptakan dinamika perpindahan Warga Negara Asing (WNA) dari satu negara menuju negara lain yang akan dijadikan sebagai tempat tujuan untuk kegiatan pendidikan. Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mencanangkan program tersebut dengan beberapa negara di dunia.
Selain hal tersebut, meningkatnya minat mahasiswa asing untuk menuntut ilmu di perguruan tinggi di Indonesia juga menambah perkembangan jumlah orang asing di Indonesia. Sebelum menjalani kegiatan pendidikan di Indonesia, WNA tersebut harus mengurus visa dan izin tinggalnya terlebih dahulu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktrorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan kepada pelajar asing yang akan melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu di Sulawesi Tengah.
Kemudahan yang diberikan berupa perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi pelajar asing yang sedang menempuh pendidikannya di Indonesia. Adapun persyaratan untuk perpanjangan ITAS bagi pelajar asing berupa surat permohonan, surat pernyataan dan jaminan, paspor kebangasaan yang sah dan masih berlaku, visa yang sah, KTP penjamin, surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan, serta mengisi formulir permohonan.