READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Seorang oknum Bendahara Desa, YS (32), warga Paran Gadung, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dibekuk Polisi lantaran merangkap jadi pengepul judi tebak angka jenis KIM, Senin (15/07/2024) malam.

Oknum Bendahara Desa yang merangkap jadi pengepul judi tebak angka jenis KIM ini dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak dari salah satu Warung kopi di Padang Bujur, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, pada Rabu (17/07/2024) siang menyebut, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Di mana, menurut informasi, di salah satu Warung kopi di Desa Padang Bujur, kerap terjadi aktifitas perjudian tebak angka jenis KIM,” kata Kapolsek.

Dari sana, lanjut Kapolsek, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP. Setiba di TKP, Tim Unit Reskrim melihat seorang pria mencurigakan. Kuat dugaan, pria itu tengah menunggu pemesan pasangan judi tebak angka jenis KIM.