“Kemudian, kami mengamankan pria tersebut, yang belakangan mengaku berinisial YS,” tegas Kapolsek.

Kapolsek memaparkan, dari hasil penggeledahan terhadap YS, Tim Unit Reskrim memperoleh sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain, uang tunai senilai Rp225 ribu yang kuat dugaan pasangan judi tebak angka jenis KIM.

“Kemudian, kami juga menyita satu unit Handphone Android warna biru. Yang mana, di dalam aplikasi WhatsApp Handphone milik YS, terdapat pesan singkat pasangan judi KIM dari pemesan,” urai Kapolsek.

“Usai mengamankan YS berikut barang bukti tersebut, kami membawanya ke Mako Polsek Padang Bolak. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya,” tambah Kapolsek mengakhiri.