Dibalik kenyamanan para penumpang odong – odong mereka kurang menyadari akan keamanan dan perijinan kendaraan favoritnya tersebut.
Keberdaan odong-odong sendiri, sebetulnya hanya melintas di sekitaran sebuah objek wisata yang ada perijinanya, tentunya kapasitas dan kemampuan Kereta yang di gemari para emak- emak ini harus diperhitungkan, guna menghindari over kapasitas yang bisa menyebabkan terjadinya Kecelakaan.
Odong- odong merupakan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang, dan ada larangan buat Kereta kelinci ini untuk melintasi jalan raya,hal ini ditegaskan dalam aturan undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta peraturan pemerintah no 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Jadi jelas disini odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum, hasil modifikasi itu di anggap tidak aman untuk dikendarai di jalanan, selain itu mengoperasikan odong- odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Menanggapi masih banyaknya odong – odong yang bebas melintas di jalanan kota Pemalang, ketua Organisasi angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Pemalang Andi Rustono, ketika di konfirmasi pada Sabtu (15/08 ) kemarin mengatakan, kaitan pelanggan odong-odong melintas di jalan raya dituntut ketegasan dari pihak petugas Lalulintas dan Dinas perhubungan untuk menindak lanjuti, “Jangan hanya setelah ada korban Kecelakaan karena odong – odong baru pada sibuk” kata Andi.
Sementara itu ketika di konfirmasi lewat chatingan Whatshapnya, kepala Dinas perhubungan kabupaten Pemalang Mukminun pada Minggu (13/08) berkaitan dengan masalah tersebut mengatakan jika pihaknya berupaya dengan tindakan Humanis menegur dan mensosialisasikan larangan odong – odong dijadikan kendaraan sebagai angkutan orang.
“Akan terus kami sinergikan dengan pihak Polres Pemalang sebagai langkah teguran dan tindakan sehingga dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud” Terangnya. (Ragil Surono).