Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kepatuhan pajak masyarakat mengingat jumlah pemilik kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak masih cukup tinggi.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Palu, Yudhiansyah L, S.Sos., M.A.P, menjelaskan bahwa terdapat sekitar 470 ribu unit kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Palu, tetapi baru sekitar 120 ribu unit yang telah membayar pajak.

Yudhiansyah menyampaikan bahwa penerimaan pajak beserta opsen hingga saat ini mencapai sekitar 126 miliar rupiah dari target tahunan sebesar 140 miliar rupiah.

Ia menegaskan bahwa intensifikasi operasi penertiban dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Dari target 140 milyar tahun ini penerimaan pajak plus opsen yang sudah dihimpun Samsat Palu sekitar 126 milyar. Olehnya dilakukan operasional guna merangsang kepatuhan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya,” ujarnya pada Rabu (10/12).

Menurut Yudhiansyah, kegiatan razia pada bulan Desember telah dilaksanakan sebanyak empat kali.

“Ini kegiatan yang terakhir di penghujung tahun. Bulan ini sudah empat kali dilakukan kegiatan serupa,” katanya.

Pelaksanaan razia melibatkan 25 personel dari UPT Pendapatan Wilayah I Palu, 15 petugas dari Badan Pendapatan Daerah, 3 petugas Dinas Perhubungan, serta 7 personel dari Satuan Lalu Lintas Polresta Palu.

Menanggapi program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Yudhiansyah menjelaskan bahw

 

a wajib pajak hanya membayar pokok pajak berjalan, sedangkan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapus.

Ia berharap program tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal mengingat kesempatan tersebut tidak akan diberlakukan kembali pada tahun mendatang.

“Saya berharap program pak Gubernur Sulteng benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sebab ini adalah kali terakhir program ini bergulir. Dan tahun depan kemungkinan sudah tidak ada lagi program yang seperti ini,” pungkasnya.