di mapolsek berharap semoga kedepannya ada efek jerah pada pengendara lainnya yang masih menggunakan knalpot brong.

Kapolsek mengatakan bahwa penggunaan knalpot Brong sangat meresahkan akibat suara bising.

“Dapat menimbulkan dampak keresahan maupun pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas serta mengacu pada peraturan lalu lintas angkutan jalan pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang penggunaan knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan”. Tutup Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH