Dalam pelaksanaan sosialisasi di Lapangan Patuh Kuda Lasoso, Ditlantas Polda Sulawesi Tengah mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.

AKP Nur Faidah menjelaskan bahwa sosialisasi tidak hanya terbatas pada masa Operasi Patuh Tinombala 2025, tetapi juga dilaksanakan secara rutin setiap hari pada berbagai titik keramaian masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan sembilan poin penting, yakni penggunaan helm untuk pengendara roda dua, penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, larangan merubah spesifikasi knalpot, larangan mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan, larangan mengemudi bagi pengendara di bawah umur, larangan berkendara melawan arus, bahaya penggunaan telepon genggam saat berkendara, larangan menerobos lampu lalu lintas, dan larangan mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk.

Dengan tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas, Operasi Patuh Tinombala 2025 diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Tengah secara signifikan.