READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Satu dari tiga orangtua korban kasus dugaan kekerasan terhadap anak yakni, SAN, di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mohon agar kiranya pihak berwajib segera menangkap terduga pelaku.
Yang mana, anak dari SAN, yakni MI, menjadi korban dugaan kekerasan dari seorang pria berinisial, AS. Selain itu, ada dua korban lain yakni, AM dan AH, yang juga masih rekan satu Sekolah MI. SAN sendiri, mewakili ketiga anak yang duduk di Sekolah Dasar (SD) itu, melapor ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Permohonan agar pihak berwajib menangkap terduga pelaku dugaan kekerasan terhadap anak di Paluta, yakni AS, datang dari orangtua korban melalui Kuasa Hukumnya, yakni Awaluddin Harahap, SH, bersama Dipo Alam Siregar, SH. Keduanya dari Kantor Hukum AWH & Partners.
Ke awak media, Jumat (2/2) pagi di Kota Padangsidimpuan, Awaluddin Harahap dan Dipo Alam Siregar, menerangkan, bahwa dugaan kekerasan terhadap anak kliennya terjadi pada, Rabu (6/12/2023) pagi lalu. Saat itu, para korban masuk ke Kelas salah satu SD di Kecamatan Portibi.
“Waktu itu, ketiga korban dalam keadaan basah, karena kena hujan. Tiba-tiba, terlapor (AS-red) datang ke Kelas. Lalu, terlapor bertanya ke satu murid di Kelas tersebut siapa yang bernama MI dan AM,” terang Awaluddin.
Kemudian, lanjut Awaluddin, salah satu murid, yakni N, menunjukkan ke AS di dalam Kelas itu, MI dan AM. Lalu, AS mendatangi MI di tempat duduknya dan menarik kerah bajunya. Tak hanya itu, AS kuat dugaan memukul kepala bagian belakang MI sebanyak 2 kali.
Tak sampai di situ, urai Awaluddin, AS juga datangi AM di tempat duduknya. AS juga melalukan hal yang sama ke AM, yakni memukul kepala persisnya di samping telinga sebanyak 2 kali. Sedangkan AH, saat itu sedang ke luar Kelas bersama teman-temannya.
Tak sengaja, kata Awaluddin, AH bertemu dengan AS. Lantas, AS memastikan ke murid-murid lain, di mana AH. Murid-murid itu, memberi tahu AS, bahwa AH sedang berada di depan salah satu Kelas. Lalu, AS datang dan menampar badan AH sekali hingga terjatuh.
“Saat terjatuh, terlapor menendang korban AH sebanyak 1 kali. Lalu, terlapor mengangkat korban AH dan menjatuhkannya kembali ke Lantai,” imbuhnya.
Menurut Awaluddin, saat kejadian tersebut berlangsung, salah satu Guru di Sekolah itu ada yang turut menyaksikan. Namun, sebutnya, sang Guru hanya terdiam dan tak bisa berbuat apa-apa atas tindakan AS.
“Atas kejadian tersebut, pelapor (SAN) yang juga klien kami merasa keberatan. Sehingga, ia melapor ke Polres Tapsel, agar terlapor dapat hukuman setimpal atas tindakan yang ia lakukan,” bebernya.
Sebelumnya, Awaluddin menjelaskan, sebab musabab AS lakukan dugaan kekerasan terhadap para korban. Di mana, ada Senin (4/12/2023) lalu, ketiga korban hendak pergi ke Kamar mandi Sekolah.
Kebetulan, sambung Awaluddin, di Sekolah tersebut hanya 3 dari 4 Kamar mandi yang berfungsi. Dari 3 Kamar mandi itu, 2 di antaranya sedang tidak ada air. Praktis, hanya 1 Kamar mandi yang berfungsi.
“Saat ketiganya mau ke Kamar mandi yang berfungsi itu, posisinya sedang terkunci. Sebab, menurut keterangan para korban, ada teman satu Sekolah mereka yang tak lain anak saudara terlapor sedang di dalam,” ucapnya.
Mungkin karena usil, tuturnya, salah satu korban, MI, menendang Pintu Kamar mandi. Karena tendangan itu, orang yang di dalam Kamar mandi memaki MI. Korban AM juga lakukan aksi serupa seperti, MI. Dan terakhir, korban AH mencoba mendorong Pintu Kamar mandi.
Saat AH mendorongnya, ternyata orang yang di dalam Kamar mandi sudah membuka Pintu. Sehingga, Pintu Kamar mandi mengenai orang yang di dalamnya hingga mengalami luka. Kuat dugaan, ucap Awaluddin, AS tak terima atas hal itu.
“Maka, atas dasar itu, kuat dugaan saudara terlapor datang ke Sekolah dan melakukan dugaan kekerasan terhadap para korban. Seharusnya, terlapor tak melakukan hal demikian. Masih ada cara-cara kekeluargaan tanpa kekerasan,” tegasnya.
“Atas peristiwa ini juga, kami meminta kepada Polres Tapsel, agar mengatensi laporan klien kami. Sebab, yang menjadi korban dalam kasus ini semuanya adalah anak di bawah umur. Bahkan, korban masih merasa sakit hingga kini,” tambah Awaluddin.
Awaluddin juga membenarkan, bahwa terlapor saat ini juga melaporkan para korban atas peristiwa penendangan dan pembukaan Pintu Kamar mandi secara paksa. Sehingga, menyebabkan anak terlapor terluka.
“Atas laporan itu juga, kami sebagai Kuasa Hukum dari orangtua korban (SAN), menghargai proses hukum yang ada. Dan kita, akan mematuhi dan menaati segala proses hukum ke depan, sebagai warga negara yang baik,” tukas Awaluddin menutup.
Hingga saat berita ini dikirim ke meja redaksi, awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait laporan dugaan kekerasan terhadap anak ini ke Polres Tapsel.