READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dua orang pria RA (44) dan FA (44), kuat dugaan menipu masyarakat dengan kedok meminta bantuan sumbangan dana untuk Masjid ke masyarakat.
Beruntung, masyarakat dengan cepat mengendus aksi dua orang pria yang diduga menipu dengan kedok minta bantuan sumbangan dana ke Masjid tersebut. Keduanya, akhirnya jalani proses mediasi di Kantor Polisi, Kamis (18/04/2024) siang.
Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, dalam rilis resminya, Jumat (19/04/2024) pagi, menyebut, aksi ini ketahuan berawal saat warga merasa curiga dengan gelagat dua pria tersebut.
“Kedua warga Kelurahan Silangit, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ini, datang ke Rumah-rumah warga Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan dalih minta sumbangan untuk Masjid,” jelasnya.
Keduanya, kata Kapolsek, datang ke Rumah warga dengan membawa proposal berisi mohon bantuan dana untuk pembangunan Masjid Jamil Pasir Bidang. Masjid ini, berada di Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Masyarakat yang curiga, awalnya memanggil kedua pria itu. Namun bukannya datang, keduanya malah melarikan diri seakan ketakutan. Masyarakat pun mengejar mereka,” ujar Kapolsek.
Kata Kapolsek, keduanya akhirnya tertangkap oleh masyarakat. Kemudian masyarakat memboyong keduanya ke Polsek Batang Toru guna proses lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, sesampainya di Polsek Batang Toru, pihaknya mengundang Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Jamil Pasir Bidang, Ismail Sigalingging, dan Bendahara, Bukhori Pardede.
Pihaknya, juga mengundang perwakilan keluarga dari kedua pria itu guna mencari win win solution atas persoalan tersebut. Akhirnya, setelah proses mediasi, kedua pria tersebut mengaku bersalah.
RA dan FA juga meminta maaf ke BKM Masjid Jamil Pasir Bidang atas kesalahan mereka. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penipuan serupa yang merugikan orang lain.
“Apabila mengulanginya, mereka berjanji bersedia mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kapolsek.
Menurut pengakuan RA dan FA, dari hasil penipuan dengan proposal minta bantuan dana pembangunan Masjid Jamil Pasir Bidang mereka memperoleh uang senilai Rp440.500.
Keduanya, akhirnya menyerahkan dana umat itu ke BKM Masjid. Kapolsek menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyita proposal serta alat bantu sebagai media untuk meminta sumbangan tersebut.
“Kami melakukan hal ini, untuk mencegah keduanya mengulangi aksi serupa. Keduanya, juga sudah membuat surat pernyataan dengan tanda tangan masing-masing pihak menggunakan materai Rp10.000,” tutup Kapolsek.