Pihaknya, juga mengundang perwakilan keluarga dari kedua pria itu guna mencari win win solution atas persoalan tersebut. Akhirnya, setelah proses mediasi, kedua pria tersebut mengaku bersalah.
Minta Maaf
RA dan FA juga meminta maaf ke BKM Masjid Jamil Pasir Bidang atas kesalahan mereka. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penipuan serupa yang merugikan orang lain.
“Apabila mengulanginya, mereka berjanji bersedia mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kapolsek.
Menurut pengakuan RA dan FA, dari hasil penipuan dengan proposal minta bantuan dana pembangunan Masjid Jamil Pasir Bidang mereka memperoleh uang senilai Rp440.500.
Keduanya, akhirnya menyerahkan dana umat itu ke BKM Masjid. Kapolsek menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyita proposal serta alat bantu sebagai media untuk meminta sumbangan tersebut.
“Kami melakukan hal ini, untuk mencegah keduanya mengulangi aksi serupa. Keduanya, juga sudah membuat surat pernyataan dengan tanda tangan masing-masing pihak menggunakan materai Rp10.000,” tutup Kapolsek.