Menurutnya, penindakan ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

“Bagi pelanggar juga ada yang diberikan sanksi denda. Pembayaran nantinya langsung masuk ke kas daerah,” terangnya.

Ia mengimbau, kepada pemilik atau pengguna kendaraan tidak melanggar aturan yang sudah ada seperti tidak parkir di bahu jalan, trotoar ataupun tempat tanpa marka atau plang parkir karena akan mengganggu hak pejalan kaki atau penggunaan jalan lainnya.

“Saya minta semua bisa taat aturan dan disiplin tanpa harus didahului dengan adanya sanksi atau hukuman,” tandasnya. (AHK)