READNEWS.ID, SORONG – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dokumen keimigrasian palsu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengikuti kegiatan Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjenim di Aston Sorong Hotel, Papua Barat Daya pada tanggal 27 Februari – 1 Maret 2024.
Dalam laporan yang disampaikan oleh C. Catur Apriyanto, tujuan dari diseminasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian, melatih petugas dalam pengoperasian alat laboratorium forensik, serta melatih petugas dalam pembuatan pelaporan.
Acara ini diikuti oleh 74 peserta dari 11 Kantor Wilayah dan 40 UPT, yang terdiri dari pemaparan, diskusi tanya jawab, praktek pengoperasian alat, dan paparan peserta.
Direktur Intelijen Keimigrasian, R.P. Mulya, dalam sambutannya, menegaskan bahwa kegiatan Diseminasi ini merupakan target kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktorat Intelijen Keimigrasian. Dalam upaya untuk memperkuat petugas Imigrasi pada saat sidang pengadilan, Direktorat Intelijen Keimigrasian juga akan melakukan pengadaan alat Labfor Keimigrasian serta sertifikasi petugas yang menguasai Labfor Keimigrasian.





