Pembahasan materi terkait Ilmu Forensik Keimigrasian dan teknologi cetak oleh C. Catur Apriyanto dan Dwi Catur dari PT. Mitra Daya Persada juga telah disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Laboratorium forensic keimigrasian terletak pada Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, yang menjadi obyek pemeriksaan pada Lab Forensik Keimigrasian adalah dokumen perjalanan, dokumen keimigrasian, dan cap keimigrasian. Sementara itu, dalam paparannya, Dwi Catur menjelaskan mengenai security printing, antara lain, desain dan peralatan desain khusus, peralatan khusus untuk proses prepress, permesinan yang dibuat untuk proses tertentu, peralatan penunjang, penggunaan tinta dan kertas dengan proses tertentu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar di tempat terpisah mengharapkan dengan adanya kegiatan Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawainya.
“kami mengharapkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan optimal dalam hal pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian”. Tutupnya





