READNEWS.ID, PALU – Dalam upaya memperkuat sinergi dalam penyelamatan aset dan optimalisasi penerimaan negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dalam pengelolaan aset dan keuangan negara. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kaili Lt.6, Kejati Sulteng, pada Senin, 17 Desember 2024, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga.

Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, menandatangani MoU yang melibatkan berbagai ruang lingkup kerja sama. Acara ini turut disaksikan oleh pejabat utama Pemerintah Provinsi Sulteng, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulteng, serta jajaran Pejabat Utama Kejati Sulteng dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulteng.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulteng, Bambang Hariyanto, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memberikan kepercayaan untuk menjalin kerja sama strategis ini. Menurutnya, penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting untuk mengatasi permasalahan teknis terkait penertiban aset dan penerimaan negara di Sulawesi Tengah.

“Salah satu prioritas utama dalam pengelolaan keuangan negara adalah menjaga dan menyelamatkan aset negara dari potensi kerugian atau penyalahgunaan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut terlindungi dan dikelola dengan baik,” ujar Bambang Hariyanto.

Contoh alt