Sebelum melakukan penertiban PPKS, lanjut Agus, pihaknya akan memasang pemberitahuan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2007 pada putaran jalan dan tempat-tempat strategis.

“Kami menargetkan penertiban PPKS di sepanjang Jalan raya Daan Mogot, atau pada masing-masing wilayah kecamatan,” jelasnya. 

Pihaknya menyadari selama ini pengenaan sanksi sudah dikeluarkan sejak lama dari tahun 2007. Sejak regulasi diterbitkan, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial. 

“Namun beberapa hari, mereka kembali lagi ke jalan raya. Ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas denan melakukan Tipiring,” tuturnya. (AHK)