Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menyebut bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat ini dilakukan guna memberikan kesempatan bagi para warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

“Pembebasan bersyarat ini sejalan dengan konsep restorasi justice yang mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial. Dengan memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan, kita tidak hanya memperkuat sistem pemasyarakatan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” katanya.

Ia juga mengapresiasi atas kinerja seluruh jajaran Rutan Palu yang telah membina para warga binaan. Hermansyah Siregar menyebut bahwa hal itu juga tentunya buah dari kolaborasi erat antara pihaknya bersama Pemerintah Daerah.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas Rutan Palu yang telah bekerja keras dalam membina warga binaan. Pemberian pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara petugas pemasyarakatan dengan berbagai pihak terkait,” terangnya.

“Ke depannya, saya berharap akan semakin banyak warga binaan yang dapat memperoleh hak integrasi dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Kami juga yakin Pemerintah Daerah maupun masyarakat akan mendukung program-program reintegrasi sosial yang kita terapkan,” tandas Hermansyah Siregar.