READNEWS.ID, PALU – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) terus melaju dengan inovasi untuk mewujudkan pemenuhan hak anak binaan. Melalui program unggulannya, Pelayanan Tatap Muka Surat Jaminan (Peta Sunan), LPKA Palu berkomitmen menghadirkan pelayanan prima dalam percepatan pemberian hak bersyarat.

Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menyebut program ini menjadi terobosan penting dalam pengelolaan layanan integrasi anak. “Peta Sunan adalah jawaban atas kebutuhan percepatan layanan tatap muka dengan keluarga dan pihak terkait, memastikan proses pembebasan bersyarat hingga asimilasi dapat berjalan lancar tanpa kendala birokrasi,” ujarnya. , Sabtu (5/10/2024).

Tak hanya sekadar tatap muka, ia menjelaskan Peta Sunan menjadi langkah konkret untuk menjembatani komunikasi antara pihak LPKA, keluarga, dan dinas terkait agar hak-hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dapat terpenuhi tepat waktu.

Sistem ini telah terbukti meningkatkan akurasi pemberian Surat Jaminan, sehingga para anak binaan yang telah memenuhi syarat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk kembali berbaur ke masyarakat. Dan, saat ini layanan tersebut telah menangani puluhan pengajuan hak bersyarat dengan ketepatan waktu mencapai 90 persen.

“Kami berupaya memberikan solusi nyata untuk mempercepat proses administrasi tanpa mengurangi kualitas penilaian,” tambah Kafi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, turut mengapresiasi implementasi inovasi Peta Sunan di LPKA Palu.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen LPKA dalam menghadirkan pelayanan terbaik, tetapi juga sejalan dengan upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk meningkatkan kualitas pembinaan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.