Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Pj Gubernur Sulsel Dampingi Menteri AHY Serahkan 50 Sertifikat Hasil PTLS di Gowa

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Apr 2024 21:39 0 72 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 50 sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (27/04/2024).

Pasang Iklan

Didampingi oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Sertifikat diserahkan secara door to door ke rumah warga di Kelurahan Romangpolong, Kabupaten Gowa.

Bahtiar mengatakan, program ini merupakan salah satu solusi mengatasi kemiskinan di Indonesia, termasuk di Sulsel. Salah satu sumber kemiskinan itu karena kepemilikan aset atau kemiskinan struktural.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulsel, syukur dan terima kasih dan penghargaan dan penghormatan setinggi-tinggi kepada Bapak Menteri,” kata Bahtiar.

Pasang Iklan

“Ini juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Yang dapat dipastikan memberikan kesejahteraan kepada pemiliknya,” imbuhnya.

Bahtiar mengungkapkan, sengketa tanah juga banyak terjadi di Sulsel. Sehingga, pemerintah provinsi siap mendukung program Kementerian.

AHY bilang, isu pertanahan menjadi sangat mendasar yang harus diselesaikan.

“Tadi Pak Gubernur mengatakan, dari banyaknya aduan hukum, itu dominasinya urusan pertanahan dan itu dikonfirmasi juga di tingkat nasional,” kata AHY.

Sehingga, kata AHY, program Kementerian Pertanahan dapat menjadi solusi dan mengungkap kejahatan pertanahan yang banyak dilakukan oleh mafia tanah.

“Saya berpesan jangan ragu-ragu berhadapan dengan mafia tanah, pasti kita bela. Kita akan cari solusi terbaik agar tidak ada yang dizolimi,” tegasnya.

Aset yang memiliki sertifikat, ungkap AHY, memiliki nilai tambah secara ekonomi.

“Senang sekali bisa menyerahkan sertipikat tanah kepada warga, yang berbentuk PTSL. Ini momen yang telah dinantikan oleh masyarakat setelah menghuni dan tinggal di lokasi atau di atas tanah selama puluhan tahun dan mendapat serpikat. Sertipikat ini menjadi kepastian hukum atas tanah,” ujarnya.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum