“Penyidik telah membuat, mengirimkan, dan diterima di Dirjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, terkait dengan permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka saudara FB selaku ketua KPK-RI untuk 20 hari ke depan,” ujar Ade

Sementara itu, untuk mempermudah pemeriksaan, tim penyidik telah mengirim surat pemberitahuan penetapan status tersangka Firli Bahuri kepada Kementerian Sekretariat Negara agar di keluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

“penyidik sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua KPK-RI,” Jelasnya (Ardi).