“Maka, personel memanggil kedua belah pihak ke Polsek Batang Toru, guna upaya mediasi,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, Selasa (04/06/2024) pagi.
Dari hasil mediasi, terlapor bersama teman-temannya mengakui semua kesalahannya. Oleh karenanya, di hadapan personel Polsek Batang Toru dan pemerintah Desa Sumuran, pihak terlapor memohon maaf ke pelapor.
“Kemudian, pihak terlapor berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Dan, pelapor memaafkan semua perbuatan terlapor. Pelapor juga berjanji tak akan menuntut pihak terlapor di kemudian hari, baik secara pidana atau perdata,” pungkasnya.
Halaman