“Namun, Terdakwa Rizky tak perlu menjalani pidana penjara tersebut, dengan masa percobaan selama sebulan,” terang Kapolsek.
Adapun barang bukti berupa 11 tandan buah sawit hasil kejahatan Rizky, Majelis Hakim akan kembalikan kepada korban, yaitu PT TN. Untuk satu unit sepeda motor Majelis Hakim akan kembalikan ke pemilik melalui Terdakwa, Rizky.
“Sedangkan sebuah keranjang tali, dirampas untuk proses pemusnahan,” imbuh Kapolsek.
Begitu juga terhadap Terdakwa Baginda. Majelis Hakim memvonis 2 bulan pidana penjara. Namun Terdakwa Baginda, tak perlu menjalani pidana penjara dengan masa percobaan selama 5 bulan.
“Adapun barang bukti hasil kejahatan Terdakwa Baginda berupa 18 tandan buah sawit, Majelis Hakim akan mengembalikannya kepada korban PT TN. Sedangkan 2 unit sepeda motor, Majelis Hakim akan mengembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa, Baginda,” sebut Kapolsek.