“Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian melaporkan penemuan bayi ke Polsek Metro Tanah Abang untuk ditindak lanjuti”. Ujar Kapolsek Tanah Abang.
“Kemudian Tim Unit Reskrim dan Tim Inafis Polrestro Jakpus melakukan Olah TKP, Dan hasil pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada ibu dan ayah biologisnya bayi tersebut. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim gabungan Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.” Imbuhnya.
Kemudian untuk kedua tersangka, kami kenakan undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 ttg perlindungan anak, pasal 76c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman Pidana maksimal 15 tahun penjara. (AHK)
Halaman