READNEWS.ID, JAKARTA – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh warga negara.
Menurut Mu’ti, perwakilan Kementerian Pendidikan, perubahan nama ini didasari oleh keinginan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata.
“SPMB bukan hanya sekadar nama baru, tetapi juga visi baru untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Mu’ti menjelaskan, perubahan ini juga dilakukan untuk memperbaiki beberapa kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya.
Meski begitu, kebijakan yang dinilai baik akan tetap dipertahankan, seperti sistem penerimaan siswa baru di jenjang SD yang tidak mengalami perubahan.
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah penambahan persentase penerimaan siswa melalui jalur non-akademik di jenjang SMP dan SMA.
Selain jalur olahraga dan seni yang sudah ada, kini ditambahkan jalur kepemimpinan bagi siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS.
Selain itu, persentase jalur afirmasi juga ditingkatkan, dengan fokus pada penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu.
SPMB 2025 akan membuka empat jalur penerimaan murid baru, yaitu :
- Jalur Domisili : Prioritas bagi siswa yang tinggal di wilayah terdekat.
- Jalur Afirmasi : Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu.
- Jalur Mutasi : Bagi siswa yang pindah sekolah karena alasan tertentu.
- Jalur Prestasi : Berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
Dengan perubahan ini, diharapkan SPMB dapat menjadi sistem yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon siswa.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dan memahami mekanisme baru ini menjelang pelaksanaannya pada 2025.





