Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan 28 unit kendaraan bermotor roda dua yang umumnya menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat serta kelengkapan kendaraan lainnya.
“Hasil pelaksaan operasi telah diamankan kendaraan sebanyak 28 unit kendaraan roda dua,
kendaraan yang diamankan itu ke Mako Polsek Tamalanrea dan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM.
“Kami berharap hal ini akan memberikan efek jera kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” tutup Kapolsek Tamalanrea.
Halaman





