Beberapa poin yang dibahas dalam Rapat koordinasi tersebut, diantaranya delapan aksi konvergensi penurunan Stunting yang meliputi analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan pendukung, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajamen data, pengukuran dan publikasi, serta review kinerja tahunan.

“Dalam upaya percepatan penurunan stunting perlu akselerasi dan perubahan fundamental yang dilakukan dari hulu. kebijakan yang mengatur harus dilakukan mulai pra nikah, kehamilan, masa kehamilan dan masa interval sebagai upaya pencegahan. Perlu adanya komitmen pemerintah mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Desa merupakan kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting. Serta adanya koordinasi di setiap wilayah Kecamatan sampai tingkat Desa mutlak harus dilakukan dan merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan konvergensi stunting” ungkap Irwan.