Masih pada kesempatan yang sama, dikatakannya kegiatan yang dilaksanakan ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024.

Pada kesempatan itu juga, Ketua KPU parigi moutong Ariyana menyampaikan pemungutan suara yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 terdapat 4 TPS yang dilakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) yakni TPS 4 kelurahan Bantaya,TPS 6 Desa Pelawa,TPS 10 Desa Tindaki,TPS 3 Desa Petunasugi dan alhamdulillah pelaksanaan yang dilaksanakan oleh penyelenggara kami di tingkat KPPS dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yaitu pada tanggal 24 Februari 2024.

“Menjalankan proses demokrasi dengan penuh integritas dan transparansi merupakan kunci utama dalam menjaga kehormatan setiap suara yang telah dipercayakan, mari bersama kita tetap bergandengan tangan berkomitmen untuk menjaga kejujuran dan keadilan dalam proses demokrasi sehingga menjadi landasan bagi Kabupaten Parigi Moutong menuju masa depan yang lebih baik, dengan harapan rekapitulasi dan penghitungan suara tahun 2024 yang dilaksananakan ini tetap berjalan lancar, aman dan kondusif,” ujarnya.