Dikatakan Suprapto, jumlah bantuan bagi para penyandang disabilitas masih bisa ditambah lagi juga nantinya ada usulan baru melalui APBD Perubahan.

“Bantuan ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk membantu warga penyandang disablitas yang tidak mampu dan membutuhkan,” jelasnya.

Adapun untuk penerima bantuan yakni, warga ber-KTP DKI Jakarta Barat, tidak mampu, memiliki keterbatasan, surat keterangan dari RT, RW dan kelurahan. (AHK)