“Yaitu kepada pengendara yang tidak membayarkan langsung pajak kendaraan bermotornya atau memperpanjang masa berlaku pajaknya di mobil Samsat Keliling,” terang Kasat.
“Adapun yang membayar langsung pajak kenderaannya di mobil Samkel sebanyak 2 unit. Yaitu, kendaraan roda dua satu unit dan kendaraan roda empat 1 unit,” imbuh Kasat.
Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Dalam razia ini, pihaknya menggandeng UPTD Samsat Sipirok dan Gunung Tua, serta Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan.
Kasat memaparkan, untul kegiatan ini, berlangsung di tiga titik. Titik pertama, di Simpang Tiga Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Kemudian, titik kedua di Jalinsum Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
“Dan titik ketiga berada di Jalinsum Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,” tandas Kasat mengakhiri.