Respons bernada defensif itu menuai kritik dari warga dan pengamat pelayanan publik. Sikap pejabat tersebut dinilai mencerminkan kelemahan sistem pendataan keluhan dan penentuan prioritas perbaikan infrastruktur di tingkat daerah.
“Tindakan seperti itu merupakan pengakuan tidak langsung bahwa mekanisme pengawasan infrastruktur masih belum efektif. Warga merasa dibiarkan, menunjukkan rendahnya kepekaan birokrasi terhadap urgensi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar seorang aktivis pelayanan publik, Minggu (22/6)
Meskipun perwakilan instansi pusat, Astri dan Wildani, telah mengimbau warga untuk melaporkan keluhan secara resmi melalui call center 158 atau formulir pengaduan, upaya warga yang telah berulang kali melapor belum juga berbuah pada tindakan konkret di lapangan.
Persoalan jembatan rusak di DI Gung Tegal ini pun telah melampaui sekadar masalah teknis infrastruktur.
Terkait masalah ini menyentuh aspek fundamental pelayanan publik: akuntabilitas pejabat, transparansi proses penanganan, dan kecepatan respons pemerintah dalam menjawab penderitaan warga yang terdampak langsung. (AHK)