“Semua proses sudah dan sosialisasi juga sudah,” tegasnya.
Dengan berakhirnya pencalonan di jalur independen ini, Tagor memastikan, KPU Padangsidimpuan tak akan membuka waktu perpanjangan mendaftar. Dengan begitu, KPU akan masuk ke tahapan selanjutnya.
“Yakni, pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur partai politik,” terangnya.
Kemudian berdarkan keputusan KPU No.124 tahun 2024, syarat minimal dukungan yang harus terpenuhi pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan sebanyak 16 ribu-an KTP dukungan dan tersebar minimal di 6 kecamatan.
“Angka tersebut, merupakan 10 persen dari total DPT Kota Padangsidimpuan pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 168 ribu pemilih,” tandasnya.