Asal Barang Bukti
Kepada petugas, menurut Kasat, ARS mengaku bahwa sabu dan ganja itu adalah benar miliknya. ARS mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial, M yang masih dalam proses penyelidikan Polisi, tepatnya dua pekan lalu.
“Dua pekan lalu, M menghubungi tersangka guna menawarkan ganja. Tersangka mengiyakan. Lalu, M datang ke Rumah tersangka untuk mengantarkan ganja seberat 2 Kg,” urai Kasat.
Namun, sebut Kasat, ARS berjanji akan membayar barang haram itu setelah habis terjual. Usai terima ganja dari M, ARS menjemur ganja itu untuk selanjutnya ia jual. Sedangkan sabu, ARS mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial, S.
“Pada Senin (27/05/2024) malam lalu, tersangka membeli sabu seharga Rp400 ribu dari S yang saat ini masih dalam penyelidikan kami. Kini, tersangka dan barang bukti kami tahan, guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.