“Aksi demonstrasi kami dijamin oleh undang-undang, namun Polres Kabupaten Bima justru menunjukkan tindakan tidak profesional dalam menangani aksi kami. Ini menjadi bukti lemahnya komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan mendengarkan suara masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Wakil Sekjen Pengurus Besar SEMMI, Abubakar, turut menyoroti meningkatnya peredaran narkoba di NTB, khususnya di Kabupaten Bima, yang menurutnya telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

Masa Aksi SEMMI NTB membakar ban saat aksi demo depan Polres Bima, NTB. // Dok. SEMMI NTB

“Peredaran narkoba di Bima semakin masif dan telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami mendesak Polri untuk memberikan atensi khusus guna memutus rantai distribusi narkoba di wilayah ini,” tegas Abubakar.

Ia juga mempertanyakan minimnya langkah nyata aparat dalam menangani masalah ini.

“Kabupaten Bima sudah masuk dalam kategori zona merah peredaran narkoba. Seharusnya, Kapolres Bima sebagai garda terdepan pemberantasan kejahatan narkoba bertindak lebih proaktif. Namun faktanya, meskipun sudah ada laporan dari masyarakat, tidak ada tindakan yang diambil,” pungkasnya.