“Karena korban tidak punya uang dan merasa takut maka pelaku memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku,” terang Adhi.Adhi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi jejaring sosial, terutama bagi yang ingin melakukan hal yang lain dengan orang yang belum dikenal.

“Ia juga menyarankan agar masyarakat selalu melaporkan kejadian yang merugikan agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, Kami mengamankan sebanyak 4 orang pelaku berikut penadah diantaranya berinisial RO (24), OZ (33), Seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).

Adapun peran mereka yang kami amankan berbeda beda diantaranya, RO (24) berperan sebagai yang melakukan chat dengan korban melalui HP pelaku MV, kemudian pelaku OZ (33) berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban, lalu seorang wanita berinisial MV (27) yang berperan menemani korban didalam kamar dan kami juga mengamankan penadah berinisial AO (38) yang berperan menerima gadai HP korban seharga Rp 750.000,-.

“Uang hasil gadain sebesar 750.000 kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku,” ucap Roland.

Dari 4 orang yang diamankan kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku.”Hasilnya diperoleh 2 orang positif urinenya mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ, “terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya ketiga pelaku dikenakan pasal 368 Kuhpidana sementara satu orang lainnya kami kenakan Pasal 480 Kuhpidana. (AHK)