READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Negeri Palu merilis capaian penanganan perkara sepanjang tahun 2025 melalui konferensi pers yang berlangsung pada 12 Desember 2025.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa total perkara pidana yang ditangani selama satu tahun mencapai 600 perkara.
Dari jumlah tersebut, 302 perkara telah dieksekusi, sementara penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahap pertama berjumlah 504 perkara dan tahap kedua 426 perkara. Selain itu, delapan perkara masih berada dalam proses penyelesaian.
Rohmat menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum tidak lagi berorientasi tunggal pada pemidanaan pelaku. Pendekatan terbaru menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas.
Paradigma tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan kembali anggaran yang diselewengkan untuk mendukung pembangunan.
Penanganan perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga menjadi bagian dari pemaparan. Kejari Palu tercatat melakukan pendampingan dan negosiasi terkait tagihan listrik RSUD Anutapura senilai Rp700 juta bersama pihak PLN.
Pada sektor Pidana Khusus, Kejari Palu melakukan penyidikan terhadap tiga perkara, yaitu Pajak Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB), pengadaan mobiler Dinas Pendidikan, dan perkara yang melibatkan Perumda. Ketiga perkara tersebut telah diserahkan kepada auditor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Intik Astuti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa enam perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Penyelesaian ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2000, yang mengatur antara lain bahwa ancaman hukuman berada di bawah lima tahun, pelaku belum pernah menjalani hukuman, dan terdapat kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Khusus perkara narkotika, penyelesaian melalui restorative justice mensyaratkan pelaku menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, penggunaan narkotika terbukti di bawah satu hari dengan kadar sangat rendah, serta pelaku terbukti sebagai pengguna.
Capaian kinerja bidang pidum 2025:
- Perkara pidum tahap pra penuntutan 455 perkara
- Perkara pidum tahap penuntutan 389 perkara
- Perkara pidum tahap eksekusi 384 Perkara
- Perkara Pidum Tahap RJ 9 Perkara





