Lebih lanjut, Kakanim Soeryo Tarto Kisdoyo menyatakan bahwa dalam Operasi Jagratara ini tidak ditemukan pelanggaran terhadap 21 WNA yang telah diperiksa. Hal ini mencerminkan keberhasilan dalam menjaga kepatuhan para WNA terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku.

Kakanim Soeryo Tarto Kisdoyo juga mengungkapkan harapannya agar operasi ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran terkait regulasi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu. Dengan demikian, diharapkan para WNA yang bekerja di wilayah tersebut dapat berkontribusi secara positif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mrh)