“Ternyata, isinya satu paket sabu seberat 10 Gram yang terbungkus plastik warna hitam,” imbuh Kasat.
Memesan Sabu
Tak sampai di situ, petugas juga turut menyita barang bukti lain berupa dua unit Handphone yang masing-masing berwarna hitam. Selanjutnya, petugas juga menyita uang tunai Rp74 ribu, buku catatan kecil, berikut sepeda motor warna putih milik, Z.
“Tersangka mengakui bahwa benar barang haram itu miliknya. Berdasar keterangan tersangka, dia sebelum tertangkap memesan sabu itu dari seseorang berinisial, R yang masih lidik, pada Sabtu (13/4/2024) sore lalu,” urai Kasat.
Kemudian esok siangnya, Z kembali menghubungi R melalui Handphone. Lalu, R kirimkan nomor Handphone temannya, agar Z bisa mengambil sabu tersebut. Saat menghubungi, teman R menyuruh Z untuk datang ke Sayur Matinggi.
Setiba di Desa Aek Libung, teman R datang menemui tersangka serta memberikan satu paket sabu yang terbungkus plastik hitam. Setelah menerima sabu itu, Z memengangnya dengan tangan kiri.
“Selanjutnya, tersangka berlalu pergi menuju ke arah Padangsidimpuan. Saat dalam perjalanan ke Kota Padangsidimpuan itulah, kami sukses mengamankan tersangka,” tutup Kasat mengakhiri.





